Dana tersebut akan digunakan untuk mencicil tunggakan-tunggakan kepada nasabah.
"Mungkin tidak bisa tuntas menurut penjelasan dari direksi, tapi mereka akan mencicil tunggakan-tunggakan yang wajib bayar kepada nasabah,' ujar Mukhtarudin.
Sebelumnya, Mukhtarudin menyatakan ada indikasi kejahatan kriminal di Jiwasraya.
Mukhtarudin mengungkapkan ada pembiaran yang cukup lama terhadap perusahaan Jiwasraya.
"Tapi yang paling penting bagi saya adalah bahwa pembiaran yang cukup lama ini adalah sebuah kejahatan, sebuah kriminal," ujar Mukhtarudin.
Mukhtarudin menuturkan, pada 2017 perusahaan Jiwasraya masih mengalami keuntungan, dengan Risk Based Capital (RBC)-nya masih 123 persen.
Namun, pada 2018 sudah mengalami kerugian sekitar 200 persen.
Pada 2019, kerugian semakin parah hingga mencapai 800 persen.
"Jadi rentang waktu yang cukup pendek ini terjadi pembiaran, makanya sesuatu yang low impressment," ungkap Mukhtarudin.
"Saya melihat indikasi kuat, ada indikasi kriminal perampokan terstruktur dilakukan oleh beberapa pihak," tambahnya.
Indikasi kriminal tersebut menurut Mukhtarudin, bisa dilakukan oleh direksi serta pemegang saham.
"Dan kita minta ini penegak hukum akan masuk dan tuntaskan ini," tegas Mukhtarudin.
Mukhtarudin menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan investigasi audit terhadap perusahaan Jiwasraya.
"Dan Menteri Keuangan juga mengatakan ini kriminal, hukum harus masuk, penindakan harus dilakukan, penyelamatan perseroan, dana nasabah prioritas utama yang harus diselesaikan," paparnya.
Mukhtarudin mengungkapkan, pihak DPR sudah membentuk Pansus untuk mengurai lebih lanjut masalah yang ada di Jiwasraya serta memberikan solusi secepatnya kepada nasabah.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)