News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan MPR Sambangi Markas Tribun: Pendiri Bangsa tak Haramkan Perubahan Konstitusi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kunjungan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ke kantor Tribun, Rabu (18/12/2019). Para pimpinan MPR yang datang antara lain Ketua MPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid.

"Artinya, pada pendiri bangsa tidak mengharamkan adanya perubahan terhadap konstitusi negara. Yang tak boleh diubah adalah Pembukaan (preambule), karena didalamnya terdapat dasar berdirinya Negara Indonesia dan cita-cita luhur bangsa Indonesia," katanya lagi.

Baca: Pimpinan MPR: 45 Itu Angka Keramat

Ketua MPR ini memaparkan, saat ini setidaknya ada enam usulan pokok yang berkembang di masyarakat seputar amandeman UUD NRI 1945. Pertama, perubahan terbatas hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara. Kedua, kembali ke UUD 1945 yang asli, setelah itu melakukan perubahan melalui adendum.

"Ketiga, kembali ke UUD sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Keempat, penyempurnaan UUD NRI 1945 hasil amandeman ke-4. Kelima, perubahan UUD NRI 1945 secara menyeluruh. Dan keenam, tidak perlu melakukan amandemen," katanya.

"Semua usulan tersebut akan dielaborasi lebih lanjut oleh MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI," katanya lagi.

Baca: Ma’ruf Cahyono: Kewarganegaraan Menjadi Fokus Kajian MPR

Ia menekankan, dari berbagai ragam usulan tersebut, mengerucut pada kesamaan pandangan pentingnya kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara. Mengenai bentuknya, apakah melalui TAP MPR RI atau Undang-Undang, di beberapa partai politik terdapat perbedaan.

"Fraksi Golkar, PKS, dan Demokrat di periode MPR RI 2014-2019 mengusulkan jika diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara, bisa dilakukan melalui Undang-Undang. Jadi tak perlu melalui TAP MPR yang mengharuskan adanya amandemen UUD NRI 1945," Bamsoet memastikan.

Baca: NasDem Sepakat Sikap Jokowi Tak Teruskan Amandemen UUD 45

"Memasuki MPR RI 2019-2024, konstelasi bisa saja berubah. Mengingat partai-partai politik kini tengah melakukan kajian lebih medalam terkait amandemen UUD NRI 1945. Karena itu, waktu golden time hingga 2023 akan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh MPR RI dalam menyerap aspirasi publik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini