News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Sebut Dewi Tanjung Hanya Tahu Kasus Novel dari Media, Yasri Yudha: Sontoloyo Orang Seperti Itu

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yasri Yudha Yahya menilai politikus PDIP Dewi Tanjung tidak mengetahui fakta sebenarnya mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Hal itu terbukti dari adanya laporan polisi yang dibuat Dewi Tanjung dengan tudingan Novel Baswedan telah merekayasa penyerangan tersebut.

Yasri Yudha mengatakan harusnya Dewi Tanjung terlebih dulu memastikan fakta sebenarnya mengenai penyerangan Novel Baswedan sebelum membuat laporan polisi.

Baca: Yasri Yudha Tantang Dewi Tanjung Buktikan Tudingannya Soal Kasus Novel Baswedan

"Yang saya lihat adalah DT (Dewi Tanjung), harusnya melihat yang sebenarnya dulu sebelum membuat laporan," kata Yasri Yudha di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Lebih lanjut, Yasri menganggap Dewi Tanjung hanya mengetahui informasi tentang kasus Novel Baswedan melalui media saja.

Selain itu, Dewi Tanjung dinilainya tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Novel Baswedan sebelum membuat laporan.

Baca: Tetangga Novel Baswedan Serahkan Sejumlah Barang Bukti Kepada Polisi untuk Jerat Dewi Tanjung

"Dia kan hanya dari media saja. Apa dia pernah bertemu Novel secara langsung? Tidak kan? Tidak ada klarifikasi. Buat saya sontoloyo saja orang seperti itu," ujar Yasri Yudha.

Pria yang rumahnya hanya berjarak dua petak dengan Novel itu menegaskan, harusnya Dewi Tanjung mengulik fakta sebelum melapor kepada polisi.

Baca: BPOM Gandeng 6 Anggota Asosiasi e-Commerce Indonesia Berantas Peredaran Obat Ilegal

Tujuannya agar apa yang diutarakan Dewi Tanjung tentang Novel Baswedan bukan hoaks.

"Lihat faktanya benar atau tidak. Orang itu cacat atau tidak, benar tidak peristiwa itu, jangan asal ngomong," katanya.

Sebut Dewi Tanjung segera diperiksa polisi

 Tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan polisi (LP) yang dibuatnya terhadap Dewi Tanjung.

Yasri Yudha mengatakan dirinya dicecar sekira 12 pertanyaan oleh tim penyidik untuk keperluan klarifikasi terkait alasannya melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian.

Usai memberikan klarifikasi mengenai laporannya, Yasri Yudha menegaskan terlapor akan segera dipanggil pihak kepolisian.

Baca: Bamsoet Sarankan Pemindahan Ibu Kota Negara Ditetapkan Melalui TAP MPR

"Ini sifatnya masih klarifikasi. Ada tahapan di mana nanti dari hasil klarifikasi saya sebagai pelapor, kemudian yang saya sebut terlapornya itu juga nanti akan segera dipanggil melakukan klarifikasi tentang laporan saya," kata Yasri Yudha di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019) sore.

Yasri Yudha mengatakan setelah pihak terlapor memberikan keterangan mengenai LP yang dibuatnya, polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara.

Gelar perkara sendiri bertujuan untuk menentukan terlapor jadi tersangka atau tidak.

Baca: Barbie Kumalasari Mengaku Masih Setia dengan Galih Ginanjar Meskipun Banyak Pria yang Mendekatinya

"Kemudian nanti naik tahap sidik dari hari klarifikasi, nanti dari gelar perkara itu ditentukan orang yang kita laporkan itu apakah masuk kriteria menjadi tersangka atau tidak," kata Yasri Yudha.

Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan telah merekayasa penyiraman air keras yang dialaminya.

Merespons hal itu, Yudha menegaskan apa yang dilakukan Dewi Tanjung merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan korban.

Baca: Novel Baswedan Bawa Keberhasilan KPK ke PBB

Selain itu, laporan yang dibuat DT juga berpotensi mengganggu proses pengungkapan pelaku yang sedang dilakukan kepolisian.

Atas dasar itu, Yasri Yudha, tetangga Novel Baswedan melaporkan Dewi Tanjung dengan pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu pada tanggal 17 November yang lalu.

Perkembangan dari pelaporan itu, Yudha akhirnya menerima surat dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya perihal undangan klarifikasi guna dimintai bukti dan keterangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini