"Yang saya tahu orangnya satu itu, kalau yang lainnya saya belum tahu. Ada kasus yang ditangani rasanya anak buahnya sudah menjadi tersangka dan mudah mudahan nanti berkembang kesana," imbuhnya.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengomentari soal temuan PPAT) tentang kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana di kasino luar negeri.
Menurut Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, modus tersebut tergolong baru dalam modus kejahatan pencucian uang.
"Sebenarnya modus pencucian uang beragam, terbaru seperti yang disampaikan ketua PPATK"
"Dengan menempatkan uang di rekening kasino di luar negeri" ujar Adnan dikutip dari channel YouTube KompasTV, Selasa (17/12/2019).
Adnan juga membeberkan alasan kenapa kepala daerah lebih memilik kasino daripada bank konvensional untuk melakukan pencucian uang.
Menurutnya dengan 'memarkirkan' uang di kasino bisa mendapat keuntungan dengan jumlahnya yang bertambah lewat perjudian.
"Kalau kenapa dipilih kasino mungkin karena bisa berlipat ganda dengan cepat," ungkapnya.
Terlebih ketika uang yang dimasukan merupakan hasil dari kejahatan seperti korupsi.
Maka masalah kalah atau menang bukan menjadi persoalan oleh pelaku kejahatan.
Untuk itu, Adnan meminta lembaga berwenang melakukan penyelidikan berdasarkan temuan PPATK.
"Asal usul dari dana ini dari mana, dari korupsi, atau uang pribadi," kata Adnan.
Ditanya kenapa kepala daerah bisa melakukan ini, Adnan menduga ada pelaku-pelaku profesional yang menjadi finance manager sebagai fasilitator.
"Siapa yang ngajarin? tentu ada gatekeeper profesional yang mengelola dana yang dimasukan untuk di anak-pinkan," tegas Adnan.
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Endra Kurniawan)