TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak terjadi, namun dengan pola yang berbeda.
Mahfud MD menyampaikan pelanggaran HAM yang terjadi saat ini memiliki pola yang berbeda dengan saat orde baru.
Ketika era orde baru, Mahfud MD menjelaskan pelanggaran HAM memang dilakukan dengan sengaja oleh aparat pada rakyatnya.
Pelanggaran HAM pada masa itu memiliki rencana yang terstruktur serta memiliki target yang jelas.
Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengatakan pelanggaran yang terjadi tidak dapat menggugat pada pihak pemerintah.
"Apakah ada pelanggaran HAM di era Jokowi? Banyak, tetapi polanya sudah berbeda," ungkap Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (17/12/2019).
"Kalau dulu di era orde baru itu pelanggaran HAM yang disoroti itu adalah pelanggaran HAM yang sengaja dilakukan oleh aparat terhadap rakyat."
"Sehingga sifatnya terstruktur dan terencana, jelas objeknya, dan kemudian pemerintahnya menjadi tidak bisa digugat sepertinya," tandasnya.
Menurut Mahfud MD, pelanggaran HAM dengan "pelanggaran HAM" dalam pengertiannya itu berbeda.
"Pelanggaran HAM itu dan "pelanggaran HAM" berbeda. Apa maksudnya? Setiap perbuatan kejahatan itu adalah pelanggaran HAM tetapi tidak semua pelanggaran HAM itu disebut "pelanggaran HAM"," jelasnya.
Ia lantas memberikan contoh kasus soal pelanggaran HAM yang tidak termasuk dalam "pelanggaran HAM"
"Misalnya saya menusuk orang, mati, itu bukan pelanggaran HAM namanya tapi pembunuhan. Orang ngebom orang dengan mengorbankan diri di tempat ramai itu pelanggaran HAM tapi tidak disebut pelanggaran HAM itu disebut teror," ujar Menko Polhukam
Lebih lanjut, Mahfud pun berujar bahwa "pelanggaran HAM" yang sebenarnya adalah jika pelanggaran tersebut dilakukan secara terencana oleh negara, aparat atau pemerintah terhadap rakyatnya.
"Nah itu dalam pengertian yang dipakai sehari-hari dalam hukum. Adapun pelanggaran HAM yang disebut pelanggaran HAM dan diberi istilah pelanggaran HAM (itu) dilakukan secara terencana oleh negara, aparat, pemerintah, terhadap rakyatnya. Itu yang disebut pelanggaran HAM dalam arti pelanggaran HAM," jelas Mahfud.
Mahfud MD pun kembali menjelaskan bahwa di era Jokowi memang tidak ada "pelanggaran HAM".
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan soal maksud dari pelanggaran HAM yang ia ucap ketika berpidato.
"Jadi setiap pelanggaran HAM itu ada namanya. Nah pelanggaran HAM yang saya sebut tadi di dalam pidato itu pelanggaran HAM yang terjadi secara sistematis. Kalau di dalam ilmu HAM pada umumnya disebut pelanggaran HAM berat," ungkap Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, kalaupun ada, itu hanya sekedar pelanggaran HAM yang sudah diadili.
"Nah, apakah itu terjadi di era Pak Jokowi ? Tidak satupun. Apa ada yang sekarang ini pelanggaran HAM di era Pak Jokowi? Banyak, tapi sudah diadili juga. Saya bukan mengatakan tidak ada pelanggaran HAM. Tidak ada yang terstruktur," jelasnya.
Dalam daftar kasus tersebut, dituliskan 12 pelanggaran HAM yang telah terjadi, di antaranya:
1. Peristiwa tahun 1965
2. Petrus tahun 1984
3. Peristiwa Talangsari
4. Rumah Geudong Aceh
5. Penembakan Mahasiswa Trisakti
6. Tragedi Semanggi I
7. Tragedi Semanggi II
8. Simpang Kertas Kraft di Aceh
9. Peristiwa Wasior Manokwari, Papua
10. Kasus Wamena tahun 2003
11. Papua tahun 2003
12. Tragedi Jambo Keupok Aceh tahun 2003
Mahfud MD juga menjelaskan sejak tahun 2014, yakni periode pertama Jokowi menjadi Presiden tidak ditemui pelanggaran HAM yang dilakukan secara terencana.
Dia menegaskan dalam masa pemerintahan Jokowi, tidak ditemui pelanggaran HAM seperti yang dimaksudkan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.
"Saya memang tidak pernah secara definitif mengatakan di era Jokowi itu tidak ada pelanggaran HAM."
"Di era reformasi ini sudah banyak kemajuan HAM, pelanggaran yang secara terstruktur dilakukan oleh pemerintah oleh aparat terhadap rakyatnya sudah jauh berkurang."
"Pelanggaran-pelanggaran HAM yang sekarang diwariskan sebagai catatan ke Komnas HAM untuk diselesaikan adalah pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi," terang Mahfud MD.
"Sehingga di era pemerintahan Pak Jokowi itu tidak ada sebenarnya pelanggaran HAM seperti yang dimaksud oleh Komnas HAM," tandasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)