TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembinaan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Mundurnya Wiranto tersebut lantaran ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).
"Saat ini saudara sekalian, saat ini di depan saudara-saudara, saya menyatakan mundur dari Ketua Dewan Pembinaan Partai Hanura," kata Wiranto yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (18/12/2019).
Terkait keputusannya mundur dari jabatan tersebut, Wiranto kemudian menjelaskan alasannya.
Ia menegaskan keputusannya untuk mundur adalah berdasar kesadaran pribadinya.
Menurutnya, tugas yang ia emban sebagai Ketua Watimpres sangat komplek dan tidak ringan.
Wiranto juga sempat mempertanyakan kabar soal tuduhan sebagai pengkhianat partai Hanura.
"Kok tiba-tiba, saya dituduh sebagai pengkhianat partai itu bagaimana? Dimana letaknya?," tanyanya.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, terkait keinginan Wiranto mundur dari jabatannya di Partai Hanura.
Hal tersebut merupakan murni keinginan pribadinya.
Keputusan itu juga tidak karena terganjal aturan larangan rangkap jabatan.
Ia menuturkan, yang dilarang di dalam undang-undang itu jelas.
Dalam undang-undang yang dimaksud Wiranto mengatakan, untuk partai politik yang dilarang adalah ketua umum partai, atau sebutan lain, atau badan pengurus harian.
"Kalaupun saya mundur, bukan karena undang-undang. Saya mundur karena pertimbangan politik tertentu," ujarnya.