News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

6 Tugas Dewan Pengawas KPK, Fungsi Pengawasan hingga Lakukan Evaluasi Tahunan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK usai dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan timnya miliki enam tugas yang telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube metrotvnews, pada Jumat (20/12/2019).

Dewan Pengawas KPK memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas serta wewenang KPK.

Selain itu, Tumpak Panggabean menjelaskan Dewan Pengawas akan menetapkan kode etik bagi pimpinan maupun seluruh pegawai KPK.

Dewan Pengawas KPK bersiap untuk menerima laporan dari masyarakat terkait pimpinan dan pegawai KPK yang melanggar kode etik yang telah ditetapkan.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sebut miliki enam tugas. Mulai dari mengawasi kinerja KPK hingga buat kode etik. (Tangkap layar kanal YouTube metrotvnews)

Kemudian, Dewan Pengawas juga memiliki tugas untuk melakukan persidangan terhadap pimpinan maupun pegawai KPK yang melakukan pelanggaran kode etik.

Tumpak Panggabean mengatakan Dewan Pengawas ikut andil dalam memberikan persetujuan maupun tidak persetujuan terhadap beberapa tindakan yang akan dilakukan oleh pihak KPK.

Yakni tindakan penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan.

Tugas Dewan Pengawas KPK yang terakhir adalah melakukan penilaian terhadap kapasitas KPK dalam kurun waktu satu tahun.

Setelah itu Dewan Pengawas KPK akan melaporkan hasil penilaian tersebut kepada Presiden, DPR, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Di undang-undang sudah diatur ada enam tugas Dewan Pengawas, satu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, kedua menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK," tutur Tumpak Panggabean.

"Ketiga menerima laporan dari masyarakat kalau ada dugaan pimpinan atau pegawai KPK yang melakukan pelanggaran kode etik, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan pelanggaran Undang-undang maupun kode etik tadi."

"Dan memberikan persetujuan atau tidak persetujuan atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan, dan terakhir mengevaluasi kinerja KPK dalam satu tahun terakhir kepada Presiden, DPR, dan BPK. Itu tugas sudah diatur dalam UU," lanjutnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pemilihan kelima Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah disesuaikan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 yang mengatur pembentukan Dewas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini