Pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 dapat dilakukan melalui sscn.bkn.go.id.
Tentunya login terlebih dahulu menggunakan akun pendaftaran.
Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
Berikut cara sanggah hasil seleksi administrasi sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, Kamis (19/12/2019).
- Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
- Tahapan kedua, sanggahan pelamar akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.
- Tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan diterima atau ditolak.
- Pengumuman ini akan pelamar terima maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
“Dalam melakukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah serta menambah dokumen apapun,” jelas Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono sebagaimana dikutip dari BKN.go.id.
Hal itu berarti bagi pelamar TMS hanya dapat menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 tanpa memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.
Berikan alasan sanggahan yang masuk akal dan sesuai dengan kesalahan di SSCN maksimal 100 kata.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan update BKN per 19 Desember 2019 pukul 15:42 WIB setidaknya terdapat 34 instansi belum menampilkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019.
Ke-34 instansi tersebut yakni:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan