TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos tahap seleksi administrasi.
Dilasnir lewat unggahan di akun Instagram @kemenpupr, Jumat (20/12/2019), Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat menginformasikan pengumuman bagi peserta yang lulus seleksi administrasi penerimaan CPNS tahun 2019.
"Yang daftar CPNS Kementerian PUPR mana suaranyaaaa???
Terima kasih telah sabar menanti
Sampai jumpa di Pattimura yaaa
Selengkapnya cek di cpns.pu.go.id/2019," tulis akun @kemenpupr.
Untuk mengetahui daftar nama peserta lolos seleksi administrasi CPNS Kementerian PUPR 2019, klik link di bawah.
>>>>>Daftar Nama Peserta yang Lulus
Berikut informasi tentang hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat tahun 2019, dikutip dari cpns.pu.go.id/2019.
Berdasarkan keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Jabatan Fungsional Jenjang Keahlian dan Keterampilan Tahun 2019, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :
a. Sesuai hasil verifikasi oleh Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap dokumen yang diunggah (upload) oleh peserta, maka peserta yang nomor register dan namanya tercantum pada lampiran pengumuman ini dinyatakan LULUS seleksi administrasi.
b. Peserta yang nomor register dan namanya tidak tercantum pada lampiran pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi.
Keterangan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
c. Kepada peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah mulai tanggal 20 Desember 2019 Pukul 08.00 sampai dengan tanggal 23 Desember 2019 Pukul 08.00 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
d. Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mulai tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan 30 Desember 2019 akan memberikan jawaban atas sanggahan yang diajukan peserta.
Bagi peserta yang sanggahannya dapat diterima dan dinyatakan LULUS seleksi administrasi pada tanggal 31 Desember 2019 di laman http://cpns.pu.go.id.
e. Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), menambah informasi, mengunggah dokumen yang salah,dan memperbaharui atau menambah dokume napapun.
f. Sanggahan yang diajukan di luar mekanisme yang ditetapkan (tidak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id), tidak akan ditindaklanjuti oleh Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca selengkapnya klik lini disini
Berikut rincian jumlah pelamar per unit kerja penempatan pengadaan CPNS di Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat tahun 2019.
Masa Sanggah CPNS Kementerian PUPR 2019
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan kesempatan masa sanggah untuk menyanggah.
Tahapan jadwal seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (12/12/2019).
Sesuai dengan jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS telah berlangsung hingga Senin (16/12/2019).
Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.
Bagi peserta seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah.
Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.
Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.
Berikut beberapa hal yang harus diketahui pelamar seleksi CPNS 2019 sebelum melakukan sanggahan.
1. Bukan Untuk Mengunggah Ulang
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.
Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.
Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.
"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran BKN, Senin (2/12/2019) seperti dikutip Tribunnews.
Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.
"Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain," terang Ridwan.
2. Mekanisme masa sanggah
Mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.
Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.
"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat," ujar Ridwan.
Ia mengingatkan agar pengguna waktu sanggah berhati-hati dalam mempergunakan kesempatan tersebut, terlebih persoalan pemilihan kata dan juga kalimat serta hal yang akan disanggah.
"Jadi orang menyanggah terhadap keputusan panitia, khusus untuk hal-hal tertentu yang memang diwajibkan."
"Karena itu akan menjadi satu-satunya jawaban terhadap respon kita di sanggahan itu, jadi harus hati-hati dan clear betul," terangnya.
Tonton video selengkapnya.
3. Contoh Sanggahan yang Dapat Dilakukan
Ridwan memberi contoh, sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem."Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60"
"Sehingga di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dapat saja berubah menjadi memenuhi syarat (MS) melalui masa sanggah ini.
Ia menilai hal itu dapat saja terjadi, namun demikian, menurutnya juga tergantung oleh instansi yang dilamar dalam menanggapi penyanggah.
"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.
4. Tahapan Masa Sanggah
Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.
Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.
Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.
Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
(Tribunnews.com/Sinatrya)