1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan YME
3. Sehat jasmani & rohani
4. Berkelakuan baik
5. Tidak pernah dipidana penjara (berdasarkan putusan pengadilan tetap)
6. Berusia minimal 55 tahun
7. Tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik
8. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
BERITA REKOMENDASI
9. Tidak menjalankan profesinya selama menjabat dewan pengawas
10. Mengumumkan harta kekayaan sebelum & setelah menjabat (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)