TRIBUNNEWS.COM - Praktisi Hukum, Johnson Panjaitan meminta publik tidak gaduh soal Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Johnson mengungkapkan hal yang paling penting kini adalah melihat KPK dan lembaga anti korupsi lainnya dapat bersinergi.
Persoalan mengenai Undang-Undang KPK hasil revisi, yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, menurut Johnson yang menjadi problem sekarang bukan hanya tentang Dewan Pengawas.
"Kita jangan terlampau mengecilkan, seolah-olah problemnya hanya Dewan Pengawas," kata Johnson, dilansir dari Talk Show TVOne pada Kamis (19/12/2019).
Hal yang paling penting bagi Johnson dalam Undang-undang KPK ini adalah bagaimana peran lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.
Lembaga tersebut adalah KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.
"Bagaimana 3 lembaga yang kita andalkan selama ini untuk memberantas korupsi bisa sinergi dan terkoordinasi. Sehingga tensi politik untuk melawan korupsi ke depan makin tajam dan makin kuat," kata Johnson.
Menurut Johnson, KPK kini membutuhkan pengawas supaya menjadi lebih kuat.
"KPK membutuhkan pengawas. Ada problem. ICW sendiri mengumumkan berapa banyak kasus-kasus yang nggak jalan," ujarnya.
Johnson juga menceritakan pengalaman dirinya yang mempunyai kasus bahwa client-nya menjadi tersangka hingga sekarang.
"Walaupun undang-undangnya sudah disahkan, saya masih tetap menasihati dia supaya jangan mengajukan langkah hukum karena dia akan susah," paparnya.
"Udah biarin aja. Nanti kalau udah lama-lama, udah membusuk, baru kita akan bicara ke publik," sambungnya.
Johnson mengaku memandang dengan positif soal revisi Undang-undang KPK hingga soal pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh presiden.
Pihaknya mengatakan kini yang paling penting adalah bagaimana Dewan Pengawas KPK, pimpinan, dan pegawai saling bersinergi.
"Sekali lagi Dewan Pengawas KPK, pimpinan, dan pegawai sinergi supaya dia bisa sinergi juga dengan yang dua (Polri dan Kejaksaan Agung)," tegasnya.
Alasannya, menilik kepengurusan KPK pada periode 2014-2019, sebelum mengakhiri masa tugasnya terdapat karyawan dan pimpinan KPK yang tidak saling bersinergi satu sama lain.
Ia berharap dengan era baru dengan adanya Undang-undang KPK yang telah direvisi dan lahirnya Dewan Pengawas KPK membuat tensi pergerakan KPK meningkat.
"Kita akan terus mendorong dan memaksa agar KPK bisa naik lagi tensinya. Pertanyaannya sekarang, siapa yang melakukan koordinasi agar tensi polisi, tensi jaksa juga sama untuk memberantas korupsi lebih keras dan lebih kuat lagi," tegas Johnson mengungkapkan.
Pelantikan Dewan Pengawas KPK
Diketahui, Presiden Joko Widodo pada hari ini, Jumat (20/12/2019) telah melantik Dewan Pengawas KPK.
Pelantikan dimulai pukul 14.30 WIB.
Beberapa nama yang mengemuka di antaranya adalah Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, dan Mantan Ketua KPK (2003-2007) Tumpak Hatarongan Panggabean.
Selain itu juga ada Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris dan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono.
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, Undang-undang mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung siapa saja yang akan dipilihnya menjadi Dewan Pengawas KPK.
Adapun pengucapan sumpah dan janji Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 dilakukan di hadapan Presiden Joko Widodo.
Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Nomor 140/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023. Setelah itu, dilakukan pengambilan sumpah jabatan.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Kemudian Presiden Jokowi memberi ucapan selamat diikuti semua tamu yang hadir.
Adapun tugas Dewan Pengawas KPK disebutkan dalam Pasal 37 Huruf B Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
Dewan Pengawas Bertugas:
a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK
b. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan
c. Menyusun dan menerapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK
d. Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK
e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Sementara itu syarat Dewan Pengawas KPK tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, disebutkan antara lain:
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan YME
3. Sehat jasmani & rohani
4. Berkelakuan baik
5. Tidak pernah dipidana penjara (berdasarkan putusan pengadilan tetap)
6. Berusia minimal 55 tahun
7. Tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik
8. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
9. Tidak menjalankan profesinya selama menjabat dewan pengawas
10. Mengumumkan harta kekayaan sebelum & setelah menjabat (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)