News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Peneliti Sebut Ada 2 Hal yang Membuat Masyarakat Tolak Dewas KPK

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan besar pada ranah pro-justitia atau penegakan hukum.

Melihat hal itu, Wawan lantas mempertanyakan kewenangan yang dimiliki oleh pemimpin KPK.

"Nah hari ini di Indonesia kalau Dewan Pengawas memiliki kewenangan pro-justitia, lalu kewenangan pimpinan apa?

Wawan menyebut, peran Dewas KPK saat ini tidak hanya sebagai pengawas saja namun mereka juga memiliki peran sebagai 'komisioner tambahan'.

Bahkan Wawan menyebut ada dua matahari kembar nantinya di KPK.

"Atau mungkin kita melihat saat ini pimpinan KPK sudah tidak lagi lima orang tetapi 10 orang," jelas Wawan.

"Lima diuji secara publik dan lima dipilih oleh presiden," imbuhnya.

Artidjo Alkostar, Irjen (Purn) Taufiequrachman Ruki, Albertina Ho (Kolase Tribunnews)

"Kita sekarang melihat ada dua matahari kembar," tambah Wawan.

Hal kedua yang menjadi alasan penolakan adanya Dewas KPK yakni terkait mekanisme pemilihannya yakni dengan ditunjuk langsung oleh presiden.

Menurutnya, tidak ada yang dapat menjamin konsistensi integritas dan independensi Dewan Pengawas KPK melalui mekanisme ini. 

"Integritasnya juga akan menjadi susah untuk melihat empat tahun kedepan atau selama UU No 19 ini berlaku," kata Wawan.

"Saya tidak meragukan integritas tiga orang yang namanya santer beredar ini," ujar Wawan

"Tetapi proses penunjukan langsung tanpa adanya uji publik, misalnya bagaimana visi misi mereka kedepan untuk membawa KPK ini lebih maju, kita kan tidak pernah tahu" ujarnya.

"Sama saja ini kita seperti memilih ya yang sudah tersedia," tegasnya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini