TRIBUNNEWS.COM - Kasus gagal bayar klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masuk babak baru.
Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan kasus Asuransi Jiwasraya terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menuturkan telah menyusun tim khusus.
Tim tersebut terdiri dari 16 orang anggota.
"Jadi, anggota 12 orang, kemudian pimpinan timnya ada empat level," tutur Adi Toegarisman yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube metrotvnews, Rabu (18/12/2019).
Tim yang terbentuk itu ditugaskan untuk menangani kasus yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Pertimbangannya adalah kasus ini, adalah kasus besar dengan wilayah yang cukup luas," tambah Adi Toegarisman.
Ia lantas menegaskan, untuk masalah teknik saat ini pihaknya tengah mengerjakan ditahap indikasi.
Jaksa Agung Buka Suara
Jaksa Agung Sanitiar Burhanduddin (ST Burhanuddin) menanggapi polemik yang terjadi di Asuransi Jiwasraya.
Ia mengatakan Asuransi Jiwasraya telah mengalami gagal bayar terhadap klaim jatuh tempo.
Hal tersebut sudah diprediksi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Hingga Agustus 2019, ST Burhanuddin menuturkan potensi kerugian negara mencapai RP 13,7 triliun.
Jumlah kerugian tersebut merupakan perkiraan awal kerugian yang harus ditanggung negara.