TRIBUNNEWS.COM - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean dipilih menjadi Ketua sekaligus anggota Dewan Pengawas KPK.
Dewan Pengawas KPK telah dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Dalam sambutannya saat serah terima jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Tumpak mendapat sambutan meriah dari pegawai KPK.
Tumpak mewakili Dewan Pengawas KPK berjanji komitmen menjadikan KPK sebagai garda terdepan upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, ia juga berjanji bersama KPK akan bersinergi dengan aparat penegak hukum yang lain, dalam menuntaskan perkara korupsi ke depannya.
"Tentunya kami tetap komitmen, bahwa pemberantasan korupsi itu harus kita tuntaskan dengan mengedepankan komisi pemberantasan korupsi sebagai garda terdepan,"
"Bersinergi dengan aparat penegak hukum dan lainnya, itu janji kami, harapan kami demikian," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sehingga, ia meminta pegawai KPK bisa menerima kehadiran anggota Dewan Pengawas KPK.
"Oleh karena itu, singkatnya dalam kesempatan ini kami mohon dapat diterima dengan baik," ungkapnya.
Tumpak juga mengajak pegawai KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK bisa melaksanakan Revisi Undang-undang KPK, yakni UU Nomor 19 tahun 2019.
"Mohon doa restunya, apa yang disebut dalam Undang-undang itu dapat kita laksanakan dengan baik," imbuhnya.
Ia juga mengajak pegawai dan dewan pengawas bisa memperkuat KPK dibanding sebelumnya.
"Bisa juga kita memperkuat lagi daripada yang sebelumnya," lanjut Tumpak.
Tumpak juga berjanji akan mendukung dan memberi kepastian hukum terhadap penindakan dan pencegahan hukum.