News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Janji Jadikan KPK sebagai Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean dipilih menjadi Ketua sekaligus anggota Dewan Pengawas KPK.

Dewan Pengawas KPK telah dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Dalam sambutannya saat serah terima jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Tumpak mendapat sambutan meriah dari pegawai KPK.

Tumpak mewakili Dewan Pengawas KPK berjanji komitmen menjadikan KPK sebagai garda terdepan upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, ia juga berjanji bersama KPK akan bersinergi dengan aparat penegak hukum yang lain, dalam menuntaskan perkara korupsi ke depannya.

"Tentunya kami tetap komitmen, bahwa pemberantasan korupsi itu harus kita tuntaskan dengan mengedepankan komisi pemberantasan korupsi sebagai garda terdepan,"

"Bersinergi dengan aparat penegak hukum dan lainnya, itu janji kami, harapan kami demikian," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sehingga, ia meminta pegawai KPK bisa menerima kehadiran anggota Dewan Pengawas KPK.

"Oleh karena itu, singkatnya dalam kesempatan ini kami mohon dapat diterima dengan baik," ungkapnya.

Ketua Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK Tumpak Panggabean (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Tumpak juga mengajak pegawai KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK bisa melaksanakan Revisi Undang-undang KPK, yakni UU Nomor 19 tahun 2019.

"Mohon doa restunya, apa yang disebut dalam Undang-undang itu dapat kita laksanakan dengan baik," imbuhnya.

Ia juga mengajak pegawai dan dewan pengawas bisa memperkuat KPK dibanding sebelumnya.

"Bisa juga kita memperkuat lagi daripada yang sebelumnya," lanjut Tumpak.

Tumpak juga berjanji akan mendukung dan memberi kepastian hukum terhadap penindakan dan pencegahan hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini