TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Badaruddin, di kantor Kemendagri, Jumat (20/12/2019) kemarin.
Dalam pertemuan itu mereka membahas kerja sama dua lembaga. Salah satu yang turut dibahas adalah temuan kepala daerah pemilik rekening Rp 50 miliar di kasino luar negeri.
Seusai pertemuan baik Tito maupun Kiagus tetap merahasiakan kepala daerah yang dimaksud.
Menurutnya Kemendagri maupun PPATK tak punya kewenangan mengusut temuan mengenai kepala daerah yang menyimpan uangnya di kasino, sehingga menyerahkan hal itu kepada penegak hukum soal ada tidaknya potensi pelanggaran hukum.
"Saya sebagai mantan Kapolri paham bahwa Mendagri itu bukan aparat penegak hukum. Hasil dari PPATK itu sifatnya intelijen. Intelijen itu artinya perlu klarifikasi. Yang bisa mengklarifikasi itu adalah aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan KPK," kata Tito.
Baca: Agus Rahardjo Berharap KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Bisa Selesaikan Sejumlah Temuan PPATK
Baca: Kemendagri Jalin Kerja Sama dengan PPATK Awasi Keuangan Daerah, Tito Akui PPATK Jadi Mitra Penting
Meski demikian, Tito memberi isyarat kepala daerah itu seorang gubernur.
"Tidak bisa kemudian saya meminta kepada PPATK 'Pak, nama gubernurnya siapa, ininya siapa'. Saya nanti kena pidana karena ada aturan-aturan seperti itu," kata mantan Kapolri itu usai pertemuan di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Tito mengapresiasi PPATK yang telah mengungkap ada temuan kepala daerah punya Rp 50 miliar di kasino.
Temuan itu, kata dia bisa jadi pelajaran bagi kepala daerah lain, baik gubernur, bupati, atau wali kota.
"Ini kami akan gunakan untuk memperingatkan teman-teman kepala daerah yang lain supaya lebih hati-hati dan lebih efektif, efisien dalam melaksanakan tata kelola keuangan negara," kata Tito.
Di tempat yang sama Kepala PPATK Kiagus Badaruddin menyebut pengungkapan temuan ini sebagai bagian dari pencegahan dengan tidak melanggar asas praduga tak bersalah.
"Tapi tentu cukup kuat prinsipnya untuk si terduga dan calon-calon yang kami anggap berpotensi melakukannya itu untuk tidak melanjutkan perbuatan yang diduga melanggar hukum," kata dia.
PPATK sendiri sudah menyerahkan temuan itu kepada penegak hukum.
Meski tak menyebut siapa penegak hukumnya, namun sejauh ini KPK sedang mengusut kasus ini.