TRIBUNNEWS.COM - Belum lama ini, Beauty Vlogger Tasya Farasya menyampaikan keresahannya terkait adanya beberapa selebgram yang masih mempromosikan produk-produk kecantikan berharga miring dan tidak terjamin keamanannya bagi konsumen.
Tasya pun meminta para selebgram tersebut untuk merenungkan kembali apabila produk yang mereka promosikan dapat membahayakan kesehatan orang lain.
Hal itu Tasya sampaikan melalui unggahannya di Instagram dalam sebuah fitur Insta Story, pada Rabu (18/12/2019).
Satu di antaranya, Tasya mengingatkan soal bahaya skincare palsu yang dijual dengan harga murah.
Baca: 10 YouTuber Punya Bayaran Tertinggi di Tahun 2019, PewDiePie Kalah dari Bocah 8 Tahun
"Lo tau ga skincare pemutih yang lo bilang 'rahasia kulit cantik' lo itu (padahal lo ke klinik kecantikan mahal dan terpercaya yang bisa lo dapetin dari endorse juga) bisa merusak kulit orang yang beli seumur hidupnya, bisa membuat orang yang merasa tidak percaya diri sama kulitnya itu malah tambah terpuruk dalam kehancuran," tulis Tasya melalui Instagram pribadinya, @tasyafarasya.
Pernyataan Tasya tersebut mendapat banyak respon positif dari warganet, namun adapula yang memiliki pandangan berbeda hingga menghujat Beauty Vlogger tersebut.
Bahkan, seperti yang Tasya bagikan dalam unggahan Instagramnya, ada yang menyebut-nyebut dirinya membuat banyak orang kehilangan pekerjaan lantaran pernyataan yang Tasya sampaikan Rabu lalu.
Terlepas dari kabar di atas, bagaimana sebetulnya hukum di Indonesia memandang aktivitas endorsement?
Kegiatan endorsement memang sekarang ini banyak terjadi.
Ini dapat dilihat dari deretan selebgram yang dalam aktivitas bermedia sosialnya mambantu mempromosikan sebuah produk.
Kemudian bagaimana jika produk tersebut bisa merugikan para konsumen?
Baca: 6 Fakta Viralnya Foto Ojol yang Sedang Belajar, Kisah Dibalik Pengambilan Foto hingga Identitasnya
Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto aktivitas endorsement secara tidak langsung diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.