News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Tasya Farasya Ingatkan Bahaya Skincare Palsu, Bagaimana Hukum Memandang Endorsement? Ini Jawabannya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aktivitas Endorsement

1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca: Kondisi Adian Napitupulu Membaik, Staf Pribadi Ungkap Ada Empat Dugaan Penyebab Bosnya Kolaps

Dilihat dari hak-hak di atas, jika konsumen membeli barang atau produk yang kondisinya tidak sesuai dengan kenyataan tentu pelaku usaha telah melakukan pelanggaran hak konsumen.

Pelaku usaha yang melakukan penipuan tentu bisa mendapat hukuman berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Agus mengatakan dalam masalah penegakan hukum, kedua UU ini bisa digunakan jika ada konsumen yang merasa dirugikan.

Tinggal melihat konteks kasus yang terjadi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini