"Prinsipnya di dalam UU ITE ini diatur sedemikian rupa, baik dari memiliki dan menggunakan hak, menyampaikan informasi dan sebagainya," kata Agus saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/12/2019).
Agus melanjutkan, tinggal melihat konteks dari endorsement itu sendiri, seperti dilihat dari materi promosi dari suatu produk.
"Dalam UU ITE informasi itu seperti hak milik"
"Jika materi promosi itu milik orang lain bahkan diperdagangkan. Tentu ini melanggar" kata Agus.
Selain dari sumber, UU ITE juga mengatur terkait kebenaran informasi dari materi endorsement.
Apakah materi endorsement berdasarkan kebenaran atau hanya rekasaya.
Hal ini diatur dalam Pasal 28:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
Sedangkan hukumannya diatur dalam 45A:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca: Ini 5 Fakta Raibnya Burung Kacer Seharga Mobil, dari Kronologi hingga Tanggapan Penghobi
Selain UU ITE, terkait dengan aktivitas jual beli juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam UU ini diatur secara detail membahas hak dan kewajiban yang dimiliki baik oleh pembeli atau pelaku usaha.
Berikut hak konsumen: