UU ITE akan digunakan untuk menilai kasus yang memiliki unsur-unsur yang diatur dalam UU ITE.
Begitu pula sebaliknya, UU Perlindungan Konsumen akan digunakan untuk menilai kasus yang memiliki unsur-unsur yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
"Itu tergantung dari aparat penegak hukum dalam melihat konteks kasus tesebut," tutupnya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik bisa dilihat di sini
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa dilihat di sini
(*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
BERITA REKOMENDASI