News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Ali Mochtar Ngabalin Soal Dewan Pengawas KPK: Harus Mampu Jawab Keraguan Publik Atas Revisi UU KPK

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Jasin menuturkan, Dewan Pengawas tidak bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan tugasnya.

Akan tetapi, Dewan Pengawas akan mempertanggungjawabkan tugasnya pada publik.

Melihat figur yang terpilih menjadi Dewan Pengawas KPK, Wakil Ketua KPK 2017-2011, Mochammad Jasin, berharap independensi dewan pengawas tetap ada. (Tangkapan Layar Metro TV)

"Dia (Dewan Pengawas) dalam menjalankan tugas dengan pimpinan KPK itu tidak bertanggung jawab kepada Presiden tapi bertanggung jawab kepada publik," terang Jasin.

"Ini yang harus diingat," sambungnya menegaskan.

Jasin menyampaikan, Dewan Pengawas KPK harus mampu memenuhi ekspektasi masyarakat.

Menurutnya, selama ini masyarakat telah memiliki penilaian yang baik tentang kinerja KPK selama empat periode terakhir.

"(Dewan Pengawas) harus memenuhi ekspektasi masyarakat yang selama ini telah melihat pimpinan KPK periode pertama hingga periode keempat itu telah menunjukkan kinerja yang cukup bagus lah walaupun di sana-sini banyak kekurangan tapi sudah bagus menurut pandangan masyarakat," kata Jasin.

Jasin pun berharap, pada periode ini, KPK tidak diwarnai oleh intervensi.

"Jangan sampai periode kelima ini diwarnai oleh intervensi-intervensi sehingga tidak lagi bisa menangkap para pejabat tinggi," tutur Jasin.

"Walaupun itu inner circle juga harus dilakukan proses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini