TRIBUNNEWS.COM - Pengangkatan Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), menuai komentar dari banyak pihak.
Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari ikut beri tanggapan terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK ini.
Feri Amsari menyebut, ada banyak kendala yang besar di peraturan KPK yang baru.
Sehingga, banyak hal yang kemudian perlu disiapkan oleh pimpinan KPK yang baru.
"Saya yakin UU KPK yang baru dibuat dengan niat jahat," ujar Feri Amsari, dikutip Tribunnews dari tayangan Sapa Indonesia Malam yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (21/12/2019).
Meskipun demikian, Feri Amsari menyebut pasti ada celah untuk menutupi peraturan KPK yang baru.
"Oleh karena itu, pasti ada celah dan beliau (Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron) adalah satu-satunya dokter hukum di KPK pasti bisa melihat celah itu dan membuat peraturan untuk menutupinya," jelas Feri Amsari.
Feri Amsari menuturkan, banyak yang perlu diperbaiki agar cita-cita pemberantasan korupsi bisa hidup kembali, meskipun ada kendala-kendala teknis.
"Jangan sampai kita tidak siap ya, bukan tidak boleh berprasangka baik tapi perlu kesiapan yang matang bagi pimpinan KPK menghadapi segala potensi yang bisa terjadi," papar Feri Amsari.
Feri Amsari menyatakan, banyaknya kelemahan yang timbul di KPK dengan UU KPK yang baru saat ini, bisa dimanfaatkan oleh koruptor untuk melakukan upaya lain, seperti praperadilan.
Sebelumnya, Feri Amsari menyebut dari kelima figur yang dipilih untuk menjadi anggota Dewan Pengawas KPK, tidak ada yang bisa dikritik.
Lantaran latar belakang mereka memang dari orang baik-baik.
"Itulah strategi dari pemerintah ya, untuk memperlihatkan bahwa undang-undang tidak ada masalah, atau dewan pengawasnya orang-orang baik," ujar Feri Amsari
Feri Amsari menyebut, pemilihan figur-figur yang luar biasa untuk menjadi anggota dewan pengawas hanya untuk mencoba menutupi kebobrokan sistem KPK di bawah UU yang baru.