Langkah pembentukan holding bagi Erick dianggap penting untuk menjamin dana nasabah.
Erick berjanji, dalam enam bulan ke depan, Kementerian BUMN akan mempersiapkan solusi-solusi.
Satu di antaranya dengan pembentukan holdinisasi di perusahaan asuransi.
"Insyallah dalam 6 bulan ini, kami coba persiapkan solusi-solusi yang salah satunya diawali nanti dengan pembentukan holdinisasi pada perusahaan-perusahaan asuransi."
"Supaya nanti ada cash flow juga dalam membantu nasabah-nasabah yang hari ini belum mendapatkan kepastian," ujar Erick.
Sebelumnya Jaksa Agung, ST Burhanudin menyebut kerugian yang dialami oleh perusahaan asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun.
Dalam kasus kerugian ini, Kejaksaan Agung mulai menangani dugaan praktik curang dalam investasi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
ST Burhanudin menyebut, misi penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah memperoleh fakta baru yang diindikasi sebagai suatu bentuk pelanggaran.
"Penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu."
"Ini ada 13 grup yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata ST Burhanudin
Diketahui, dugaan kerugian yang menjerat Jiwasraya diakibatkan adanya pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan.
Pelanggaran prinsip itu mengenai pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.
"Sebagai akibat transaksi tersebut PT Asuransi Jiwasraya sampai pada Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun," ujar ST Burhanudin
"Hal ini merupakan perkiraan awal dan diduga, kerugiannya akan lebih dari itu, " imbuhnya.