Jaksa Agung menyebutkan, Jiwasraya mengalami kerugian yang sedemikian banyak karena adanya dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.
Jiwasraya diduga banyak melakukan kegiatan investasi pada aset-aset dengan resiko tinggi (high risk) dalam semata-mata mengejar keuntungan (high return).
Dalam menanggapi kasus ini, Kejaksaan Agung telah membentuk tim yang berangotakan 16 orang untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Saat ini, Kejagung telah mengumpulkan berbagai barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta melakukan kordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian yang timbul.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)