TRIBUNNEWS.COM - Aturan kampanye di media sosial mendapatkan dorongan untuk dimasukkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dorongan tersebut datang dari Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin kepada KPU.
Dilansir Kompas.com, Afif menilai pada pilkada sebelumnya, hal tersebut belum diatur secara detil.
Afif menyebut, padahal beberapa tahun kampanye calon kepala daerah banyak menggunakan media sosial.
"Kalau dari teknis pemilu kami mendorong peraturan kampanye terkait dengan kampanye pilkada besok cara kampanye di medsos diatur lebih detail ya. Kan kemarin tidak terlalu banyak diatur," kata Afif usai sebuah diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Dijelaskannya, pengalaman pilkada dan pemilu sebelumnya, Bawaslu tidak bisa turun tangan menangani pelanggaran kampanye melalui media sosial.
Hal ini dikarenakan tak ada aturan detail tentang pelanggaran kampanye melalui media sosial di PKPU maupun UU Pemilu atau UU Pilkada.
Selain itu, penyelenggara pemilu terhambat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artinya, yang berwenang melakukan penindakan dalam penyalahgunaan sosial media adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Bukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
"Misalnya ada satu akun yang melakukan ujaran kebencian, itu enggak bisa langsung kami turunkan (unggahan atau akunnya). Kami mesti koordinasi dengan Kominfo, koordinasi dengan platform lain," ujar Afif.
Arif menyebut panjangnya proses penindakan berujung pada ketidakefektifan.
Afif mengungkapkan contoh kasus pemilu sebelumnya, akun media sosial yang melanggar aturan kampanye baru diturunkan setelah pemilu itu selesai.
Afif berharap kampanye di media sosial bisa diatur secara detil agar memperkecil pelanggaran.