Komisioner KPU Evi Novida Gunting Manik, mengungkapkan ada sejumlah alasan batalnya larangan tersebut.
Alasan utamanya, KPU ingin fokus pada tahapan pencalonan Pilkada 2020.
Diketahui, tahapan tersebut sudah berjalan sejak 26 Oktober 2019.
"Karena kita juga sekarang ini kan lebih fokus pada tahapan. Jadi supaya jangan terlalu, misalnya menjadi lama," kata Evi saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019) silam.
Tahapan Pilkada yang terus berjalan, Evi menyebut KPU harus segera mengeluarkan aturan yang akan dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan pilkada.
"Kami intinya fokus pada tahapan saja. Kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya, ini kan bisa mengganggu tahapan pencalonan," ujar Evi.
Meski batal melarang eks koruptor jadi calon, KPU masih berharap supaya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Dian Erika Nugraheny)