"Kita berharap besok ini sudah mulai terpetakan dan diatur oleh penyelenggara teknisnya yaitu KPU, bagaimana agar lalu lintas komunikasi di media sosial ini juga ada aturannya," kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.
Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada 23 September tahun depan.
Soal Eks Koruptor
Sebelumnya, Bawaslu juga mendorong agar larangan mantan koruptor mencalonkan diri di pilkada dimasukkan dalam revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dilansir Kompas.com, Ketua Bawaslu mengatakan ada dua hal yang bisa mengakomodasi larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mengikuti pilkada.
"Karena hak politik (para mantan terpidana korupsi) itu hanya bisa dicabut dengan dua hal, yakni putusan peradilan ataupun diatur dalam undang-undang," ujar Abhan, Selasa (10/12/2019) lalu.
Abhan menyebut UU Pilkada saat ini tidak memuat aturan larangan bagi eks koruptor untuk mengikuti kontestasi politik daerah itu.
Adapun caranya bisa dengan merevisi UU Pilkada dengan memasukkan larangan bagi bekas terpidana korupsi.
"Kami mendorong politisi di Senayan agar hal tersebut dinormalkan (dalam revisi) di undang-undang," kata Abhan.
Sebelumnya, KPU batal memberlakukan larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri di Pilkada 2020.
Semula, aturan tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada.
Meski batal, dalam PKPU bernomor 18 Tahun 2019 tersebut, KPU memasukkan aturan baru yang pada pokoknya meminta partai politik mengutamakan calon yang bukan bekas terpidana korupsi pada Pilkada 2020.