"Yang terdaftar di kita sampai 52 ribu lebih mobil bus baik yang reguler maupun pariwisata," ujar Budi.
Kendati demikian, Budi juga berharap peran dan tanggung jawab dari masyarakat atau operator.
"Kita harapkan juga operator dengan semangat yang dilakukan pemerintah untuk melakukan ramp check," ungkapnya.
Artinya, hal ini diperuntukkan untuk keselamatan semua pihak.
Budi kembali menegaskan untuk pengusaha operator juga melakukan hal yang sama untuk kendaraannya.
Diketahui, Bus Sriwijaya dengan pelat nomor BD 7031 AU rute Bengkulu-Palembang mengalami kecelakaan terjun ke dalam jurang Liku Lematang Pagar Alam, Sumatera Selatan, Senin (23/12/2019) dini hari.
KNKT Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Sriwijaya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun pihak terkait kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
"Kami sudah melakukan upaya insentif dengan menugaskan beberapa staf dari Dirjen Darat, terutama dari KNKT," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dikutip dari Kompas.com.
Budi mengatakan, KNKT dikerahkan untuk mencari penyebab kecelakaan maut Bus Sriwijaya, di Pagar Alam, Sumatera Selatan, Senin (23/12/2019) malam.
Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan, pihaknya belum bisa memutuskan dalam pemberian sanksi atau tidak terhadap Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya.
Jika terbukti PO tersebut tidak melakukan pengecekan kondisi bus apakah layak jalan atau tidak, maka bisa dilakukan tindakan hukum.
"Kalau memang mobil itu tidak di-ramp check, ada suatu law enforcement yang tegas, mereka harus diatur," tutur Budi.
Berdasarkan informasi pada Kamis (26/12/2019) data dihimpun dari jumlah korban meninggal dunia ada 35 orang.