Kepolisian menggeledah kediamannya saat itu juga.
Setelah itu, pukul 02.30 WIB, Ratna Sarumpaet kembali ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia resmi ditahan pada 5 Oktober 2018 malam.
Ia dikenakan sangkaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menjalani Proses Pemeriksaan, 10 Oktober 2018
Ratna Sarumpaet mulai menjalani serangkaian pemeriksaan mulai 10 Oktober 2018.
Dua hari kemudian, 12 Oktober 2018, kepolisian tak mengabulkan permintaan Ratna Sarumpaet yang ingin menjadi tahanan kota.
Sang Anak, Atiqah Hasiolan Dipanggil, 23 Oktober 2018
Artis Atiqah Hasiholan, putri Ratna Sarumpaet dipanggil penyidik untuk dimintai sejumlah keterangan.
Atiqah diminta memastikan foto Ratna Sarumpaet, seperti yang beredar di internet.
Atiqah diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam.
Ia mendapatkan 16 pertanyaan dari penyidik.
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, 8 November 2018
Berkas perkara kasus Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke kejaksaan pada 8 November 2018 pagi.