Namun, pada (22/11/2018) brkas dikembalikan ke Kepolisian.
Kejaksaan menilai berkas kurang lengkap.
Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet sesuai dengan berkas yang dikembalikan jaksa.
Berkas Kasus Penyebaran Kabar Bohong Dinyatakan Lengkap, 30 Januari 2019
Setelah sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan, berkas penyidikan kasus hoaks Ratna dinyatakan lengkap alias P21.
Setelah itu, penyidik menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan tinggi untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.
Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana, 28 Februari 2019
Sidang perdana kasus Ratna Sarumpaet digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Februari 2019 dan berjalan hingga Mei 2019.
Sebanyak 25 personel dikerahkan untuk mengamankan persidangan Ratna.
Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dituntut Enam Tahun Penjara, 28 Mei 2019
Ratna Sarumpaet dituntut pidana penjara selama enam tahun.
Lama masa penahanan tersebut dikurangi selama Ratna menjalani tahanan sementara.
Jaksa menilai Ratna bersalah dalam kasus berita bohong penganiayaan ini.
Jatuh Vonis Ratna Sarumpaet, 11 Juli 2019
Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara pada 11 Juli 2019.
Ratna dinyatakan terbukti bersalah karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lini Masa Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Ditangkap hingga Vonis 2 Tahun"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/ Mela Arnani)