News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Tegaskan Posisinya: Saya Tidak Berpolitik

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet difoto usai memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini.

Namun, pada (22/11/2018) brkas dikembalikan ke Kepolisian.

Kejaksaan menilai berkas kurang lengkap.

Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet sesuai dengan berkas yang dikembalikan jaksa.

Berkas Kasus Penyebaran Kabar Bohong Dinyatakan Lengkap, 30 Januari 2019

Setelah sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan, berkas penyidikan kasus hoaks Ratna dinyatakan lengkap alias P21.

Setelah itu, penyidik menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan tinggi untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana, 28 Februari 2019

Sidang perdana kasus Ratna Sarumpaet digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Februari 2019 dan berjalan hingga Mei 2019.

Sebanyak 25 personel dikerahkan untuk mengamankan persidangan Ratna.

Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dituntut Enam Tahun Penjara, 28 Mei 2019

Ratna Sarumpaet dituntut pidana penjara selama enam tahun.

Lama masa penahanan tersebut dikurangi selama Ratna menjalani tahanan sementara.

Jaksa menilai Ratna bersalah dalam kasus berita bohong penganiayaan ini.

Jatuh Vonis Ratna Sarumpaet, 11 Juli 2019

Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara pada 11 Juli 2019.

Ratna dinyatakan terbukti bersalah karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lini Masa Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Ditangkap hingga Vonis 2 Tahun"

 (Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/ Mela Arnani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini