TRIBUNNEWS.COM - Sehari sesudah Natal, yakni Kamis (26/12/2019) hari ini menjadi hari bahagia bagi Ratna Sarumpaet.
Bagaimana tidak?
Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akhirnya dapat menghirup udara kebebasan setelah dinyatakan bebas bersyarat.
Ratna bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ratna dinyatakan bebas setelah permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan.
Ini artinya, Ratna bebas setelah menjalani masa kurungan 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018 lalu.
Berikut TribunPalu.com merangkum 7 hal seputar Ratna Sarumpaet yang akhirnya bebas bersyarat dari laman Kompas.com.
1. Awal mula kasus.
Jelang akhir tahun 2018 lalu, Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong.
Saat itu, dirinya menyebut telah menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang ketika berada di Bandung, Jawa Barat.