News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

Seputar Ratna Sarumpaet yang Bebas Bersyarat: Awal Kasus, hingga Putuskan Tetap Kritik Joko Widodo

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet difoto usai memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM -  Sehari sesudah Natal, yakni Kamis (26/12/2019) hari ini menjadi hari bahagia bagi Ratna Sarumpaet.

Bagaimana tidak?

Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akhirnya dapat menghirup udara kebebasan setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Ratna bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ratna dinyatakan bebas setelah permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan.

Ini artinya, Ratna bebas setelah menjalani masa kurungan 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018 lalu.

Berikut TribunPalu.com merangkum 7 hal seputar Ratna Sarumpaet yang akhirnya bebas bersyarat dari laman Kompas.com.

1. Awal mula kasus.

Jelang akhir tahun 2018 lalu, Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong.

Saat itu, dirinya menyebut telah menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang ketika berada di Bandung, Jawa Barat.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini