TRIBUNNEWS.COM - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi turut angkat bicara mengenai kecelakaan Bus Sriwijaya masuk jurang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
Tulus Abadi meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus memberikan sanksi terhadap Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya karena banyaknya korban tewas akibat kecelakaan tersebut.
Diketahui sampai saat ini korban meninggal dunia pada kecelakaan Bus Sriwijaya yang terdata adalah 35 orang.
Tulus berulang kali meminta pihak Kemenhub untuk menerapkan sanksi hingga pencabutan izin dengan adanya peristiwa kecelakaan ini.
Hal itu dilakukan agar kecelakaan serupa tak kembali terjadi.
"Kami juga mempertanyakan kenapa bus berusia 20 tahun masih bisa beroperasi? ini aneh sekali," kata Tulus Abadi, dilansir kanal YouTube Talk Show tvOne pada acara Apa Kabar Indonesia Malam, Rabu (25/12/2019).
Tulus Abadi pun menyinggung soal praktek uji KIR yang ada di lapangan dengan keanehan yang dirasakannya itu.
"Kita tahu praktek uji KIR di lapangan sehingga bus sangat tua itu masih bisa membawa penumpang dengan jarak jauh."
"Harus ditentukan usia maksimal bus tersebut untuk digunakan karena kita tahu kulturnya sangat minim," jelas Tulus Abadi.
Lebih lanjut Tulus mengungkapkan, kecelakaan Bus Sriwijaya merupakan hal menyedihkan.
Ia menyebut tragedi yang terjadi pada penumpang sebagai konsumen belum mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan dari perusahaan angkutan.
"Ini tak bisa dilihat secara tunggal karena ada penyebab lainnya mengapa bisa terjadi," ucap Tulus.
Tulus Abadi menilai, dari berbagai kecelakaan yang kerap terjadi mayoritas faktor penyebabnya adalah manusia.
"Kalau dilihat kronologinya itu faktor manusia dan rambu-rambu minim. Kami juga menduga adanya faktor kelaikan bus," ujar Tulus Abadi.