1. Total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700
2. Pengadaan pesawat Airbus A330-300/200
3. Pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia
4. Pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000
5. Pengadaan pesawat ATR 72-600
JPU pada KPK menyebut upaya suap itu dilakukan selama rentang waktu 2009-2014 atau sewaktu Emirsyah Satar masih menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia.
Upaya pemberian suap dilakukan secara bertahap.
Pemberian uang dengan jumlah keseluruhan Rp 5,8 Miliar, USD 884, EUR 1,02 Juta, dan SGD 1,1 Juta.
Atas perbuatan itu, Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Glery Lazuardi)