News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosialisasi UU Pesantren, PPP Libatkan Kyai dan Guru Ngaji

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang juga Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi memberikan sambutan pada sosialisasi UU Pesantren bekerjasama dengan Yayasan Al-Barokah di Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (26/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memiliki strategi jitu untuk menyosialisasikan UU Nomor 18 tahuj 2019 tentang Pesantren. Partai berlambang kakbah tersebut menggandeng para kyai dan ustadz untuk membahas undang-undang tersebut.

Hal itu terlihat ketika DPP PPP menggelar kegiatan sosialisasi UU Pesantren bekerjasama dengan Yayasan Al-Barokah di Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (26/12/2019).

Hadir langsung memberikan penjelasan yakni Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (awiek) yang juga Sekretaris Fraksi PPP DPR.

Turut hadir Dewan Pengasuh Ponpes An-Nur Kalibaru K. Moh. Arif dan K. Moh. Tanzilul Furqon, Pengasuh Ponpes Darussalam KH. Fauzin, sejumlah pengurus pesantren, para takmir masjid dan para guru ngaji.

Kegiatan sosialisasi dikemas melalui perpaduan edukasi dengan kearifan lokal seperti yasinan dan tahlilan.

Dalam sambutannya, Awiek menjelaskan pentingnya UU Pesantren. Yakni, adanya perlakuan yang sama antara pendidikan umum dengan pendidikan pesantren.

"Dari aspek pendanaan, pesantren juga dapat mengakses dana abadi pendidikan," kata Awiek di hadapan peserta.

Selain itu, lanjut dia, status lulusan pesantren juga diakui negara. Yakni, ijazah ataupun syahadah yang diterbitkan pesantren menjadi legal.

Lulusan pesantren cukup memiliki kualifikasi keilmuan agama yang ditashih oleh majelis kyai tanpa harus mengikuti pendidikan umum untuk sekadar mendapatkan ijazah.

"Kalau dulu santri harus masuk sekolah formal agar bisa memiliki ijazah. Sekarang tidak perlu lagi, karena ijazah pesantren juga diakui negara," tegas Wakil Sekjen DPP PPP ini.

Sementara itu, K. Moh Arif mengapresiasi kegiatan ini karena dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, khususnya kalangan pesantren. Selain itu, cara penyampaiannya sederhana sehingga memudahkan peserta memahami substansi UU Pesantren.

"Kemasan acaranya bagus, sehingga materi yang disampaikan mudah dicerna," ujar jebolan UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta ini.

Pihaknya berharap PPP terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga publik mengetahui kiprah PPP dalam penyusunan legislasi di parlemen.

"Jika itu terus dilakukan, maka umat akan mengapresiasi PPP," tutur Kyai yang menekuni Ilmu Tasawuf ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini