Sementara Ali sebelumnya merupakan jaksa penuntut umum di KPK.
Kendati lebih fokus di bidang pencegahan dan penindakan, Firli menyebut keduanya tetap akan menyampaikan informasi lain di luar penindakan dan pencegahan.
"Jubir lebih banyak penindakan dan pencegahan, tetapi dia meliputi seluruh aktivitas, tugas pokok, tujuan program kegiatan KPK. Enam tugas pokok itu semua harus kita kerjakan dan harus kita distribusikan informasi, apa programnya, apa kegiatannya, bagaimana hasilnya itu yang harus kita sampaikan," kata Firli.
Enam tugas pokok KPK yang dimaksud Firli itu yakni pencegahan; koordinasi; monitoring terhadap program pemerintah; supervisi dengan instansi pemerintahan yang lain; penyelidikan, penyidikan dan penuntutan; serta melaksanakan putusan pengadilan.
Penjukan Ipi dan Ali sendiri dilakukan setelah Febri Diansyah mengundurkan diri sebagai juru bicara KPK pada Kamis (26/12) lalu.
Febri yang sebelumnya merangkap jabatan antara Kabiro Humas dan juru bicara, memilih fokus di posisinya sebagai Kabiro Humas.(tribun network/ilh/dod)