News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri Klaim Belum Kunjung Terima Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Nduga

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspen Kemendagri, Bahtiar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati (Wabup) Nduga, Wentius Nimiangge.

"Hingga saat ini belum ada, kami belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga. Adapun tatacara pengunduran diri Kepala Daerah atau Wakil Daerah diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ujar Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, Sabtu (28/12/2019).

Bahtiar juga menjelaskan, tidak ada penembakan sebagaimana pernyataan Wakil Bupati Nduga dan dijadikan alasan yang bersangkutan mengundurkan diri.

Mengutip hasil rapat Kemenkopolhukam yang dipimpin oleh Menkopolhukam, Mahfud MD, Jumat (27/12/2019), Bahtiar menyatakan tidak ada penembakan seperti yang dikatakan Wabup Nduga.

Baca: Mahfud MD Bantah Ajudan Wakil Bupati Nduga Ditembak Aparat dan Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi

"Sekali lagi tidak ada aksi menembak  warga sipil. Keberadaan TNI-Polri dalam wilayah Papua adalah  melaksanakan tugas negara yakni melindungi dan menjaga keamanan warga masyarakat dan ketertiban umum," kata dia.

Baca: Ajudannya Tewas Tertembak, Wakil Bupati Nduga Mengundurkan Diri, Ini Kata Mendagri Tito Karnavian

"TNI - Polri sesuai amanat konstitusi berkewajiban menjaga kedaulatan, keamanan dan ketertiban setiap jengkal wilayah negara kesatuan Republik Indonesia termasuk di Nduga papua" ujarnya.

Kapuspen Bahtiar meminta Kepala Daerah semestinya menjalankan fungsinya sesuai yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yaitu pasal 67 UU No.23 Tahun 2014 tentang kewajiban kepala daerah dan wakil kepa daerah,  huruf 'a' wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI. 

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pejabat NKRI. Seyogyanya selalu menjadi teladan yang baik, menjaga etika, ucapan dan perbuatannya dalam ruang publik untuk menjaga suasana yang damai, sejuk dan menentramkan masyarakat bukan sebaliknya," ujarnya.

Bahtiar mengaku kementeroannya sudah berkomunikasi dengan Pemprov Papua serta mempercayakan kepada mereka bersama Forkopimda Papua menangani hal tersebut.

"Kita percaya Pemprov Papua bisa menangani hal tersebut dengan baik."

"Jadi Kemendagri menunggu laporan resmi dari pemprov Papua. Mari kita ciptakan suasana yang sejuk dan damai diakhir tahun 2019 dan menyambut tahun baru 2020 dengan penuh harapan baik dan semangat persatuan untuk bersama-sama membangun seluruh wilayah  NKRI yang maju dan sejahtera," ujar Bahtiar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini