News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Ini Kata Ahli Soal Hukuman yang Bisa Menjerat Tersangka

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana

TRIBUNNEWS.COM - Proses pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang menyerang Novel Baswedan masih berjalan.

Yang terbaru, penyerang Novel kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Tersangka penyerang Novel masih akan ditahan selama lebih kurang 20 hari terhitung pada Sabtu (28/12/2019).

Hal itu guna memaksimalkan proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri.

Diketahui dua orang pelaku penyerangan berinisial RM dan RB.

Mereka pun berprofesi sebagai anggota polisi aktif.

Kasus yang menimpa penyidik KPK senior itu dinilai masih janggal.

Hal itu dikarenakan lamanya proses penangkapan.

Namun hingga kini publik masih berspekulasi lain.

Benarkah hanya mereka yang jadi tersangka? Atau ada aktor di belakang layar yang mengomandoni mereka?

Tentu hal itu bisa menjadi perbedatan panjang.

Lalu kira-kira apa jawaban Ahli Hukum terkait hukuman yang bisa menjerat pelaku?

Agus Riwanto seorang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta turut berkomentar soal hukuman yang dijerat pelaku.

Menurut Agus hukuman yang bisa menjerat pelaku bergantung pada aspek apa yang dilihat oleh Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini