"Mungkin agak masuk akal kalau pelakunya orang luar, polisi mengumumkannya," jelas Agus.
Agus menilai pengumuman tertangkapnya Novel hanya mencari momentum yang tepat saja.
"Kan itu temannya sendiri, dari lembaganya sendiri, harusnya sudah tahu lama, mengapa baru diumumkan? Saya melihat ini semacam mencari momentum yang tepat saja, tidak alamiah," ujarnya kepada Tribunnews.com.
Agus juga menuturkan jika publik mengharapkan proses pemeriksaan yang dilakukan Polri benar-benar transparan.
"Publik berharap proses tersebut akuntabel ya transparan, sehingga tidak hanya berhenti pada dua orang itu saja," tutur Agus.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Pelaku yang diamankan merupakan anggota Polri aktif berinisial RM dan RB.
Mereka ditangkap di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam.
Hal itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Hingga Sabtu (28/12/2019), dua orang tersangka RB dan RM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka akan dipindahkan ke Bareskrim Polri usai diperiksa secara intensif selama lebih dari satu hari atau sekira 35 jam di Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut dua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
(Tribunnews.com/Maliana)