News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Tersangka Penyerang Novel Baswedan Seorang Polisi Aktif, Ahli Hukum: Keteledoran yang Tidak Lazim

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana

"Mungkin agak masuk akal kalau pelakunya orang luar, polisi mengumumkannya," jelas Agus.

Agus menilai pengumuman tertangkapnya Novel hanya mencari momentum yang tepat saja.

"Kan itu temannya sendiri, dari lembaganya sendiri, harusnya sudah tahu lama, mengapa baru diumumkan? Saya melihat ini semacam mencari momentum yang tepat saja, tidak alamiah," ujarnya kepada Tribunnews.com.

Agus juga menuturkan jika publik mengharapkan proses pemeriksaan yang dilakukan Polri benar-benar transparan.

"Publik berharap proses tersebut akuntabel ya transparan, sehingga tidak hanya berhenti pada dua orang itu saja," tutur Agus.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.

Pelaku yang diamankan merupakan anggota Polri aktif berinisial RM dan RB.

Mereka ditangkap di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam.

Hal itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo bersama Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus serta jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). Menurut Listyo Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan, pelaku ada dua orang dengan inisial RM dan RB. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Hingga Sabtu (28/12/2019), dua orang tersangka RB dan RM sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka akan dipindahkan ke Bareskrim Polri usai diperiksa secara intensif selama lebih dari satu hari atau sekira 35 jam di Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut dua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

(Tribunnews.com/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini