News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Cukai Rokok Naik Mulai 1 Januari 2020, Bea Cukai Sebut Kenaikan Ini Sudah Biasa Terjadi

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen.

TRIBUNNEWS.COM - Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen.

Kenaikan cukai rokok kali ini, pemerintah menargetkan penerimaan Cukai Hasil Rokok (CHT) pada 2020 mencapai Rp 171,9 triliun.

Jika dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka tahun depan harga rokok bisa mencapai diatas 30 ribu rupiah per bungkus.

Realisasi penerimaan CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun.

CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengklaim pengusaha rokok sudah memahami kenaikan tarif rokok ini.

"Saya kira pabrik rokok sudah sangat paham, kenaikan rokok ini sudah biasa, judgement secara teknis saya kira tidak banyak," ujar Heru, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (30/12/2019).

Menanggapi kenaikan tarif rokok untuk tahun depan, warga memberikan pendapatnya.

Warga bernama Acep mengaku tidak setuju untuk kenaikan rokok ini.

"Kalau saya enggak sih, kasian yang kurang mampu juga," kata dia.

Sementara, warga lainnya mengatakan setuju kepada kebijakan pemerintah ini.

Mengingat nantinya penghasilan dari kenaikan rokok akan diberikan kepada negara.

Seorang warga bernama Putra mengaku dirinya setuju.

"Menurut saya setuju, karena itu larinya di dana kesehatan juga, juga nanti larinya ke negara juga," ungkapnya.

Senada dengan Putra, warga lainnya bernama Riskas juga menilai setuju demi pemasukan negara.

"Saya setuju aja, karena nanti pemasukannya juga buat negara," katanya.

Ia juga menyebut, kenaikan rokok ini sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk menekan konsumsi rokok.

"Mungkin ini juga upaya pemerintah untuk menekan konsumsi rokok di Indonesia," imbuhnya.

Mengutip Wartakotalive.com, Heru Pambudi menyatakan, belum memperhitungkan potensi pendapatan negara atas kenaikan cukai tembakau.

Namun demikian, pihaknya sudah siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Belum, saya rasa target masih di APBN," tuturnya, Jumat.

Pihaknya mengharapkan agar masyarakat dan produsen rokok bisa memahami kebijakan yang akan diberlakukan pada awal 2020 itu.

Sementara, dilansir Kompas.com, kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Dikutip dari TribunJateng.com, Ketua Umum APTI, Agus Parmuji, ingin pemerintah mengendalikan impor tembakau.

Alasannya, hal tersebut yang paling berdampak besar terhadap petani tembakau.

"Naiknya cukai rokok memang berdampak terhadap petani, tapi yang paling parah yakni impor tembakau."

"Di awal tahun 2020 pemerintah harus segera memberlakukan regulasi impor dari Permentan (Perturan Menteri Pertanian) 23 tahun 2019 yang berisi izin rekomendasi dan importasi tembakau," ujar Agus.

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk tidak merevisi regulasi tersebut, karena di dalamnya ada pasal-pasal yang sangat diharapkan oleh petani.

Karena ada pasal yang mengatur penyerapan tembakau lokal lebih diutamakan, dibandingkan impor.

"Penyerapannya 2 banding 1. Dua kali ambil dari petani lokal, satu kali impor."

"Tapi sejauh ini impor tembakau masih sangat besar dan tidak terdeteksi."

"Jika regulasi itu mulai diberlakukan, baru akan terdeteksi," tambahnya.

Tapi jika pemerintah masih takut terhadap tekanan yang dilakukan oleh perusahaan multinasional tentang impor tembakau, maka Agus meminta untuk dibatasi kuotanya.

"Dibatasi saja kuotanya tidak masalah. Nanti tiap tahun dikurangi dan dalam kurun waktu lima tahun pasti Indonesia akan zero impor tembakau."

"Apabila itu dilakukan, pemerintah sudah sangat cukup membantu petani tembakau supaya lebih sejahtera."

"Tapi saat ini juga masih tarik ulur," jelas Agus Parmuji.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro) (Kompas.com/Virdita Rizki Ratriani) (TribunJateng.com/Catur Waskito Edy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini