Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil putra Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Mohammad Rizky Pratama atau yang akrab disapa Tatam untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
"Itu kan nanti tergantung bergulirnya persidangan, kebutuhan persidangan seperti apa. Kalau memang diperlukan dan hakim memerintahkan untuk itu ya kami pertimbangkan (untuk memanggil Tatam)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
Baca: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Nama Tatam pernah disinggung jaksa penuntut umum KPK kepada I Nyoman Dhamantra saat bersaksi dalam persidangan untuk tiga orang terdakwa yakni, Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Doddy Wahyudi, dan Zulfikar, Kamis (28/11/2019).
Saat itu, jaksa hanya menanyakan pengetahuan Nyoman tentang Tatam.
Namun, jaksa tak menggali lebih dalam keterlibatan putra Megawati itu dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Ali merespons anggapan bekas anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra terkait fakta yang tertuang dalam dakwaan tidak benar.
Baca: Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar Terkait Kuota Impor Bawang
Dikatakan Ali, pihaknya bakal memanggil saksi yang berkaitan guna membuktikan fakta dengan apa yang tertera dalam dakwaan.
"Nanti kita lihat di persidangan. Kita akan hadirkan saksi yang mengarah ke sana. Tadi yang bersangkutan sudah membantah, (dakwaan) ini tidak terkait partai, tidak terkait anak (Megawati), nanti kita kan hadirkan saksi-saksi," katanya.
Untuk diketahui, mantan anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra didakwa bersama orang kepercayaannya Mirawati Basri, dan Direktur PT Asiatech Elviyanto, menerima uang sebesar Rp2 miliar serta dijanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk mengusuri kuota impor bawang putih 2019.
Uang tersebut diberi dan dijanjikan oleh Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
Baca: Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Bengkayang Segera Naik ke Persidangan
Uang tersebut diberi dan dijanjikan para penyuap untuk membantu mengurusi Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementrian Perdagangan (Kemendag) dan mengurusi Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementrian Pertanian (Kementan) untuk perusahaan Afung.
Atas perbuatannya, I Nyoman didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, I Nyoman bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Pasalnya, dia mengganggap, dakwaan tersebut tidak sesuai fakta.
"Dari dakwaannya yang saya dengar, banyak hal-hal yang menurut saya informasinya yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," ucap Dhamantra.