Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan telah resmi ditangkap oleh kepolisian RI. Namun, pasal yang dijerat kedua tersangka menjadi perbincangan.
Sebagaimana diketahui, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hal ini pun menuai banyak kritisi.
Ketika ditanya hal tersebut, Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut, pasal yang disangkakan kepada kedua penyerang Novel ialah kewenangan penyidik polri.
Sebaliknya, dia menyebutkan, hal tersebut tidak diintervensi.
Baca: Usut Motif Penyerangan Novel Baswedan, Kabareskrim Polri: Kami akan Bekerja Cermat dan Transparan
Baca: Jokowi Ingatkan Jangan Ribut Melulu soal Kasus Novel Baswedan: Berikan Kesempatan Polisi Membuktikan
Baca: Bahas Kasus Novel Baswedan, Mantan Penyidik Polri Sebut 3 Syarat Kesuksesan Proses Penyidikan
"Penyidik tidak bisa diintervensi mas, jadi biarlah penyidik bekerja," kata Argo di Gedung Humas mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Dia juga menambahkan, penyidik dari polri nantinya akan membuktikan seluruh pasal yang disangkakan kepada tersangka.
"Silahkan penyidik juga akan membuktikan daripada kasus tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menilai janggal atas pasal penganiayaan yang disangkakan pada kedua pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.
Diketahui, kedua pelaku penyerangan Novel Baswedan yang sudah ditangkap pada Kamis (26/12/2019) lalu berinisial RB dan RM.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Novel Baswedan menyebut, pasal yang diberikan terhadap kedua tersangka itu tak tepat.
Ia menegaskan dirinya juga seorang penyidik, sehingga dirinya paham mengenai hukum pidana.
"Saya ini penyidik, jadi saya tahu delik-delik dalam hukum pidana," ujar Novel Baswedan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (30/12/2019).
Menurut Novel, fakta yang terjadi adalah penyiram air keras dilakukan oleh satu orang.
Sementara satu orang lainnya mengendarai sepeda motor bersama pelaku penyiraman.
"Pasal 170 jika satu orang diserang dengan beberapa orang, dan orang ini melakukan semua," katanya.
"Saya diserang oleh dua orang yang boncengan sepeda motor, dan yang nyerang satu," jelas Novel.
"Jadi bisa saya katakan, Pasal 170 itu sangat tidak pas, salah," lanjut dia.
Novel tak mengerti kenapa pihak kepolisian bisa menjerat kedua pelaku dengan pasal tersebut.
"Enggak tahu kenapa bisa begitu, apakah penyidiknya itu tidak memahami bagaimana penyerangan itu, atau faktor lain apapun saya tidak tahu," ungkapnya.
Sekali lagi, ia menegaskan, pasal yang dikenakan tersebut aneh dan tak masuk akal.
"Jadi Pasal 170 menurut saya janggal, aneh, tidak masuk akal," imbuh Novel.