News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Bawang

Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar Terkait Kuota Impor Bawang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap impor bawang putih I Nyoman Dhamantra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/12/2019). Mantan anggota DPR periode 2014-2019 Fraksi PDI Perjuangan tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar untuk kepentingan impor bawang putih dari pengusaha Chandry Suanda, Dody Wahyudi dan Zulfikar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Menindaklanjuti penyampaian dari Terdakwa, pada 25 Mei 2019, Dody menghubungi Mirawati melalui Zulfikar dan Indiana menanyakan pengurusan impor bawang putih melalui Terdakwa.

Pada tanggal 29 Mei 2019 bertempat di Kantor PT Asiatech Integrasi, Dody, Zulfikar, Achmad Syafiq, dan Indianamelakukan pertemuan dengan Mirawati dan Elviyanto sebagai orang kepercayaan terdakwa.

"Pada bulan Juni 2019 bertempat di Hotel Pullman, Dody memberitahukan kepada Chandry Suanda telah memiliki jalur melalui terdakwa untuk pengurusan impor bawang putih tahun 2019. Sehingga Chandry Suanda setuju menjadi importir bawang putih dan meminta Dody untuk mengurus SPI dari Kementerian Perdagangan," ungkap JPU pada KPK.

Pada 1 Agustus 2019, disepakati uang muka commitment fee terkait pengurusan impor bawang putih sebesar Rp 3,5 Miliar.

Kemudian Elviyanto meminta agar Dody menyerahkan uang sebesar Rp 2 Miliar untuk mengunci (lock) kuota impor bawang putih tersebut.

Pada 7 Agustus 2019, bertempat di Bank BCA KCU Thamrin, Dody, Indiana, dan Ahmad Syafiq, yang merupakan orang kepercayaan Elviyanto melakukan transaksi keuangan.

Dody mengirimkan uang Rp 2 Miliar ke rekening BCA atas nama Daniar Ramadhan Putri sebagai uang muka commitment fee pengurusan impor bawang putih.

"Setelah itu Dody dan Ahmad Syafiq membuat rekening bersama untuk memasukkan sisa uang muka commitment fee sebesar Rp1.5 Miliar," tambahnya.

Atas perbuatan itu, Nyoman didakwa Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap dakwaan itu, I Nyoman Dhamantra mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan (eksepsi) yang akan dibacakan dihadapan persidangan pada Selasa 7 Januari 2020.

I Nyoman Dhamantra menilai dakwaan tidak dibuat berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Dari dakwaan yang saya dengar, banyak hal-hal yang menurut saya informasinya yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Saya tidak paham kenapa ada dugaan seperti itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini