News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Polri Diminta Profesional Tangani Kasus Novel Baswedan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (lemkapi) meminta Polri kedepankan profesionalisme dalam menangani kasus Novel.

Polri kita minta harus berani mempertahankan hasil penyidikannya walau harus berbeda pandangan dengan opini sebagian publik. "Kami minta polri tetap profesional dan memegang teguh apapun hasil penyidikanya.

"Fiat justitia ruat caelum" (keadilan harus ditegakkan. Walau langit akan runtuh." tegas Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan di jakarta.

Menurut mantan anggota kompolnas ini, ada perbedaan dlm penafsiran hukum ditengah masyrakat adalah hal biasa. Yang penting Polri dlm kinerjanya harus tetap profesional sesuai dengan fakta hukum di lapangan.

"Harus diingat. Apa yang dilakukan penyidik polri saat ini, tentu akan diuji di pengadilan. Kinerja penyidik polri akan dinilai jaksa dalam membuat tuntutan dan hasil penyidikan polisi akan dijadikan hakim dalam memberikan putusan. Semua masyrakat bisa mengawasi proses hukum di pengadilan," tambah doktor ilmu hukum ini.

Soal penerapan pasal 170 kuhp subsider pasal 351 ayat 2 kuhp yakni pengeroyokan dan penganiayaan berat yang ditetapkan penyidik polri menurut kami sudah tepat. Mengingat yang melakukan tindak pidana ini dilakukan lebih dari 1 org.

Polri menjelaskan tersangka RB memiliki peran menyiran novel menggunakan air keras dan RM memiliki peran mengendarai motor. "Kami memberikan analisa hukum, penetapan pasal pengeroyokan dan penganiayaan Novel sudah cocok," tambah pakar hukum kepolisian dari univ Bhayangkara jakarta ini.

Edi juga memberikan pandangan kurang pas jika harus ditambah dengan pasal 55 kuhp mengingat belum ada fakta hukum untuk itu. "Jika dalam perkembangan nanti ada fakta hukum baru ada keterlibatan pihak lain, saya kira sangat bisa ditambahkan," tambah dosen hukum pidana ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini