Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan :
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan.
2. Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Cara turun kelas BPJS Kesehatan:
Bagi peserta BPU/mandiri yang merasa keberatan dengan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.
Bagi yang ingin turun kelas, pengurusan bisa dilakukan hingga April 2020.
Perbedaan masing-masing kelas hanya pada ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.
Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.
Persyaratan untuk pemindahan kelas rawat tidak. Peserta cukup membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi ke rumah sakit.
Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi salah satu kanal layanan yang terkait.
Berikut langkah-langkahnya:
Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta.