Sehingga ia menyarankan agar para pemilik mobil tidak melakukan tindakan itu.
"Nah yang kedua, kita menyarankan untuk mobil-mobil yang terendam banjir, kemudian ada jaminan polis asuransinya itu kita anjurkan juga agar mereka tidak mencoba memaksakan untuk menerobos banjir atau menyalakan kendaraan yang terendam," kata Julian.
Julian menjelaskan bahwa hal yang seharusnya dilakukan para pemilik kendaraan ini adalah menghentikan kendaraannya dan menghubungi pihak perusahaan asuransi mobil mereka.
Ini diperlukan untuk memberikan penjelasan kepada pihak asuransi terkait seperti apa masalah yang dialami mobil anda dan di mana posisi mobil anda saat terjebak, tentunya jika kendaraan ini memiliki polis asuransi yang ditambah perluasan risiko bencana banjir.
Baca: Pengurus dan Kader PSI Bersihkan Lumpur Banjir di Sekolah
Baca: Banjir Mulai Surut, Pemprov DKI Ajak Masyarakat Kerja Bakti Jakarta Besok Minggu 5 Januari 2020
"Karena yang terbaik itu adalah mereka berhenti dan menelepon asuransi kemudian mengklarifikasi kalau dia dijamin (polis asuransi dengan perluasan risiko banjir)," tegas Julian.
Setelah memberikan penjelasan kepada pihak asuransi, maka pihak asuransi akan mengirimkan bantuan berupa towing car atau mobil derek untuk mengevakuasi kendaraan anda yang terjebak banjir itu.
"Maka asuransi akan mengirimkan pertolongan untuk mengevakuasi atau menderek mobil itu sebetulnya," kata Julian.