TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan harus siap dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020).
"Tentu harus siap. (Pemeriksaan) ini juga bukan yang pertama, pemeriksaan ini adalah pemeriksaan lanjutan," ujar Novel, ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Disinggung apakah dirinya menyiapkan pernyataan kepada penyidik, Novel mengatakan justru menunggu pertanyaan dari penyidik dulu.
"Saya tentunya menunggu penyidik bertanya apa, nanti kaitannya apa, baru saya akan menerangkan. Dan saya akan menyampaikan itu setelah pemeriksaan," kata dia.
Baca: Novel Baswedan Tersenyum Saat Tiba di Polda Metro Jaya
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memanggil Novel Baswedan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada hari Senin ini pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Novel akan diperiksa di Unit V Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.
Pada 27 Desember 2019, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut ada dua pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, keduanya merupakan anggota Polri aktif.
Keduanya berinsial RM dan RB dan telah ditetapkan sebagai tersangka. RM dan RB diamankan pada Kamis (26/12/2019) malam oleh tim kepolsian di Cimanggis, Depok, kemudian dibawa ke Polda Metro untuk diinterogasi.
Dua tersangka itu merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan panjang sejak April 2017.
Ada tujuh kali olah TKP, ada 73 saksi diperiksa dan beberapa kali tim dibentuk.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Pelaku menyiramkan air keras ke dua mata Novel sehingga mengakibatkan ke dua matanya rusak.
Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
TPF hanya menduga ada enam kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini.
Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus e-KTP, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus Bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.