News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Update Kasus Novel Baswedan: Novel Penuhi Panggilan Penyidik hingga Ketua KPK Apresiasi Polisi

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (6/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020).

Ditanya mengenai kedatangannya itu, Novel Baswedan mengaku akan mengikuti proses penyidikan.

Novel juga mengatakan, dirinya akan menjawab semua pertanyaan dari penyidik.

"Tentunya ketika saya dipanggil dan ini kaitan dengan saya yang sebagai korban, maka saya berkepentingan memberikan keterangan," ujar Novel Baswedan, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/1/2020).

"Saya kira itu akan lebih jelas kalau saya memberi keterangan baru saya berbicara," jelas Novel.

Ia juga menyebut, menunggu pertanyaan dari penyidik terkait hubungannya dengan tersangka yang saat ini telah diamankan polisi.

"Saya menunggu penyidik bertanya apa, nanti kaitan apa saya dengan tersangka," ungkapnya.

Penyidik KPK Novel Baswedan (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil menangkap dua penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan.

“Kami ingin sampaikan apresiasi secara langsung kepada jajaran kepolisian karena sekian lama sejak 2017."

"Baru kemarin kapolri dan tim khususnya bisa mengungkap kasus penganiayaan terhadap anggota pegawai KPK atas nama Novel,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/1/2020).

Ia juga menyebut sudah menyampaikan apresiasinya tersebut kepada Kapolri Idham Azis.

“Ini kami sampaikan langsung, dengan niat, kami ingin sampaikan langsung kepada Kapolri,” ungkap Firli.

Setelah pertemuannya dengan Kapolri Idham Azis hari ini, Senin (6/1/2020), Firli Bahuri menyampaikan, KPK akan membahas peningkatan kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi dengan Polri.

Menurut Firli, setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diundangkan, upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini