News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Mengaku Tidak Mendapat Pesan Khusus dari Jokowi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjadi Hakim Konstitusi.

Daniel Yusmic sebelumnya diajukan panitia seleksi kepada Jokowi bersama dua nama lainnya, Suparman Marzuki dan Ida Budhiati.

Setelah proses pengucapan sumpah jabatan dihadapan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1/2020), Daniel Yusmic mengaku tidak mendapatkan pesan khusus dari Presiden.

"Tadi hanya foto bersama. Saya kira sudah final untuk pilihan presiden, tidak ada pesan-pesan. Saya kira beliau pasti mengerti posisinya," kata Daniel Yusmic.

Baca: Mengenal Sosok Daniel Yusmic, Hakim Konstitusi Pilihan Jokowi

Sebagai pendatang baru di Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel akan mengikuti sistem yang sudah terbangun di MK dan akan menyelesaikan gugatan yang masuk bersama hakim konstitusi lainnya.

"Berapapun jumlahnya yang akan digugat ke MK, saya kira sistem itu sudah terbangun dengan baik. Jadi saya sebagai newcomer akan ikut dengan sistem," kata Daniel.

Ia mengaku, telah mengenal secara baik Hakim Konstitusi sebelumnya, seperti Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna yang berlatar belakang sebagai akademisi.

Baca: Pimpinan MPR Dukung Sikap Tegas Presiden Jokowi Jaga Kedaulatan Wilayah NKRI

"Kemudian Prof Arief, Prof Enny. Jadi sebenarnya saya sudah separuh di dalam," ucapnya.

Daniel yang merupakan dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta bersama Suharyono resmi menjabat Hakim Konstitusi.

Pengangkatan Suhartoyo sebagai Hakim Konstitusi didasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 141/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi Yang Berasal Dari Mahkamah Agung.

Sementara Daniel, didasari Keputusan Presiden Nomor 1/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan Presiden.

Sosok Daniel Yusmic

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic merupakan Kepala Bagian Peminatan Hukum Tata Negara sekaligus dosen aktif di Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta.

Baca: Firli Bahuri Sebut Organisasi dan Tata Kerja KPK Masih dalam Tahap Pembahasan

Nama Daniel masuk dalam tiga nama calon Hakim Konstitusi yang diajukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi dari unsur Presiden pada Desember 2019 lalu.

Daniel terpilih seiring berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Daniel merupakan satu dari tiga orang yang diajukan Pansel kepada Presiden, dua diantaranya Suparman Marzuki dan Ida Budhiati.

Baca: Jokowi Mendadak Tinjau Longsor di Sukajaya, Diguyur Hujan hingga Pakai Jas Hujan Kresek

Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Daniel sempat mengajar di Universitas Kristen Indonesia dan Universitas Katolik Soegiyopranoto.

Pada 2011, Daniel memperoleh gelar doktoralnya di Universitas Indonesia dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2003–2009 Jimly Asshiddiqie sebagai promotor.

Pria kelahiran Kupang, 15 Desember 1964 ini dikenal sebagai pegiat di bidang hukum.

Ia juga menyibukkan diri dalam pelayanan gereja.

Baca: Potret Presiden Jokowi Pakai Jas Hujan Kresek Hijau Terang kala Tinjau Banjir, Ini Kronologinya

Pada saat bersamaan, Suhartoyo kembali terpilih menjadi Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2020–2025 atas usulan Mahkamah Agung.

Suhartoyo kembali menjabat sebagai Hakim Konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung untuk lima tahun ke depan.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah jabatan oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo sebagai Hakim Konstitusi untuk periode 2020 hingga 2025.

Baca: Pimpinan MPR Dukung Sikap Tegas Presiden Jokowi Jaga Kedaulatan Wilayah NKRI

Pengucapan sumpah dua Hakim Konstitusi tersebut dilakukan di hadapan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Pengangkatan Suhartoyo sebagai Hakim Konstitusi didasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 141/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi Yang Berasal Dari Mahkamah Agung.

Sementara Daniel, didasari Keputusan Presiden Nomor 1/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini