News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung Buka Peluang Panggil Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Jiwasraya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno dalam kasus Jiwasraya.

"Sesuai kebutuhan penyidik. Jika nanti diperlukan maka nanti akan ditindaklanjuti," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 16 saksi.

Baca: Demokrat Dukung Pembentukan Pansus Jiwasraya

Pemeriksaan akan masih berlanjut hingga Kamis (9/1/2020).

"Pada hari ini penyidik memanggil lima orang saksi. Tetapi yang hadir 4 orang saksi. Jadi total sudah sebanyak 16 saksi," kata Hari.

Hari menambahkan, pemeriksaan seluruh saksi bertujuan menggali alat bukti terkait kasus Jiwasraya.

"Harapan penyidik kita mendapatkan alat bukti dari keterangan saksi tersebut. Yang nantinya dapat memberikan gambaran atau keterangan tentang penanganan perkara ini. Jadi perkembangan lebih lanjut tentu dikaitkan dengan alat bukti yang lainnya," katanya.

Baca: Ketua BPK: Hasil Pemeriksaan Jiwasraya Disampaikan Besok

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus dugaan adanya dugaan korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.

Baca: Kasus Jiwasraya, BPK Akan Perketat Pengawasan Manajemen Risiko

"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

"Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.

Baca: Kejaksaan Agung Periksa 5 Pejabat Jiwasraya Serta Seorang Ahli Asuransi dan Investasi dari OJK

Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini