*PERINGATAN: Artikel ini berisi keterangan eksplisit terkait kekerasan seksual
Kepolisian Manchester menyebut Reynhard Sinaga sebagai individu 'bejat' dan pemerkosa terbesar dalam sejarah hukum Inggris'. Tercatat ratusan orang jadi korban pemerkosaan warga Depok itu selama belajar di Inggris.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Reynhard Sinaga menolak memberikan tanggapan atas kasus hukum yang menjerat putranya dan kemudian vonis seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Manchester, Inggris, pada Senin (06/01/2020) kemarin.
Dari awal persidangan kasusnya, Reynhard secara konsisten mengatakan hubungan seksual yang dilakukannya atas dasar suka sama suka walaupun terungkap fakta di pengadilan bahwa para korban tidak sadarkan diri.
Baca : Nasib Korban Usai Dirudapaksa, Isi Chat WA Reynhard Sinaga Dibeber, Hakim yang Baca Sampai Merinding
Baca: Trik Jahat yang Digunakan Reynhard Sinaga hingga Bisa Perkosa Ratusan Pria di Inggris
BBC News Indonesia telah mencoba untuk meminta tanggapan dari orang tua Reynhard, baik melalui pendekatan langsung maupun melalui telepon.
"Saya tidak mau, tidak ya," kata ayah Reynhard dengan suara pelan usai beribadah di Depok, Jawa Barat, Desember 2019.
BBC News Indonesia pun kembali menghubungi orang tua Reynhard, baik ibu maupun ayahnya, melalui pesan teks, namun permohonan kembali ditolak.
Reynhard disebut oleh teman kuliahnya sebagai orang yang ramah dan periang.
"Maaf belum bisa," balasnya.
Setelah itu, ia tidak membalas lagi beberapa pesan yang dikirim.
Begitu juga dengan ibu dari Reynhard Sinaga, yang hanya membaca semua pesan teks dari BBC News Indonesia, namun tidak pernah merespons.
Koordinator protokol dan konsuler Kedutaan Indonesia di London, Gulfan Afero, menyatakan pihaknya berkomunikasi dengan keluarga dan Reynhard sendiri sejak ia ditangkap polisi pada Juni 2017.