TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria asal Indonesia bernama Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris pada Senin (6/1/2020).
Ia dihukum seumur hidup karena terbukti dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali.
Kasus tersebut pun ramai di media sosial Twitter.
Baca: Video Detik-detik Reynhard Sinaga Lari Tinggalkan Apartemen, Disebut Sedang Cari Korban
Salah satu akun Twitter @nibrasnada menyebutkan bahwa Reynhard merupakan alumnus Universitas Indonesia.
"Reynhard Sinaga anak UI ternyata ya...".
Menanggapi hal itu, Kepala Humas dan KIP UI Dr. Rifelly Dewi Astuti mengatakan, Reynhard Sinaga benar adalah alumni dari Universitas Indonesia (UI), namun ia tidak menyebutkan secara gamblang jurusan dan lulusan tahun berapa.
Terkait dengan perbuatan Reynhard, menurutnya tidak ada sangkut pautnya dengan UI.
"Bahwa meski yang bersangkutan alumni Universitas Indonesia, perbuatannya sama sekali tidak terkait dengan statusnya sebagai alumni Universitas Indonesia," kata Rifelly melalui rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
Baca: Cerita Sahabat: Reynhard Sinaga Seperti Tak Pernah Kehabisan Uang untuk Keluar Malam atau Liburan
Baca: Reynhard Sinaga Kerap Kirim Gambar Korbannya di Grup WhatsApp
Selain itu, pihaknya juga mengutuk perbuatan Reynhard sebagai perbuatan biadab.
Pasalnya bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan.
"Sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban," lanjutnya.
Selain menghormati putusan pengadilan tersebut, UI sebagai lembaga pendidikan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran.
"Pendidikan utamanya mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa," tutupnya.
Kasus perkosaan terbesar
Meski Reynhard sempat menyangkal bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut atas dasar suka sama suka, namun hakim menyebut bahwa korban tidak berpartisipasi dalam hubungan seksual ini, bahkan sebagian korban terdengar mendengkur.
Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menjelaskan bahwa perkosaan berantai ini adalah "kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris".
Hussain menyampaikan, bukti menunjukkan kemungkinan korban dapat mencapai 190 orang termasuk 48 orang yang kasusnya telah disidangkan melalui empat persidangan terpisah mulai Juni 2018-Desember 2019.
Prosesi persidangan atas kejadian perkosaan dan kekerasan seksual ini, diketahui ada sejumlah tahap sidang yang harus dijalani.
Sidang tahap pertama dimulai pada tanggal 1 Juni-10 Juli 2018 atas 13 korban dengan 30 dakwaan perkosaan dan dua serangan seksual.
Tahap kedua dilaksanakan pada 1 April-7 Mei 2019 dengan mendatangkan 12 korban, dan tahap ketiga pada 16 September-4 Oktober 2019 dengan 10 korban.
Total terdapat 159 dakwaan atas 48 korban pria di mana sebagian korban diperkosa berkali-kali.